KPK Resmi Tahan Lukas Enembe

Lukas enembe ditahan KPK (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe atas dugaan kasus korupsi. Kendati sudah ditahan, tetapi Lukas dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Penahanan Lukas ini pun disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas enembe juga dihadirkan dengan menggunakan rompi oranye dan duduk di atas kursi roda.
Firli mengatakan, KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Baca: Lukas Enembe Dicopot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua
“Kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.
Baca: Tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung Jalani Perawatan
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Youtube KPK
Ruangan komen telah ditutup.