Kamis, 28 Maret 2024

Didominasi Gugat Cerai, Kasus Perceraian Boyolali di 2022 Tembus 1.560 Kasus

Murianews
Selasa, 10 Januari 2023 18:17:07
Foto: Ilustrasi perceraian (freepik.com)
Murianews, Boyolali – Sebanyak 1.560 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah selama 2022. Dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian didominasi cerai gugat dari pihak istri. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali menyebutkan, total cerai gugat dari istri selama tahun 2022 mencapai 1.198 perkara. Sementara cerai talak dari pihak suami hanya ada 362 perkara. ”Perkara cerai gugat yang dikabulkan tiga kali lipat lebih banyak daripada perkara cerai talak. Catatan tersebut menunjukkan pihak perempuan lebih banyak melayangkan gugatan perceraian daripada pihak laki-laki,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Arief mengatakan, pasangan suami istri di Boyolali rata-rata melayangkan permohonan cerai pada rentang usia 35 tahun ke atas. Sementara para pasangan yang bercerai dengan usia penikahan 10 tahun sampai 15 tahun berjalan. ”Usia pernikahannya rata-rata 10 tahun sampai 15 tahun, kurang lebihnya,” ucap dia. Meski kasus perceraian di Boyolali mencapai 1.560 akta cerai terbit. Tren perceraian di Boyolali, cenderung mengalami penurunan. Angka perceraian turun sekitar 300 kasus dari total kasus perceraian pada 2021 yang mencapai 1.832 kasus. Sementara, untuk penyebab perceraian di Boyolali, rata-rata didasari faktor ekonomi. Hanya, ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ”Bisa terjadi kekerasan antara suami ke istri, atau sebaliknya. Kemudian ada pihak ketiga, lalu masalah moral dan akhlak misal suami sering minum-minuman keras berjudi. Lalu ada suami yang pergi tidak bertanggungjawab tidak menafkahi. Semuanya itu frekuensinya kecil, paling sering ekonomi,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar