Kamis, 28 Maret 2024

Polda Ungkap Motif Pencuri Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta

Murianews
Selasa, 10 Januari 2023 14:01:00
Polda DIY jumpa pers penangkapan tersangka kasus pencurian laptop jaksa KPK, Selasa (3/1/2023).(Detik.com/Jauh Hari Wawan S)
Murianews, Yogyakarta – Polda DIY akhirnya mengungkap motif pencurian rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, motif kedua pelaku tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani korban. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pencurian yang dulakukan tersangka JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari murni persoalan ekonomi. ”Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi,” kata Direskrimum Polda DIY seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/1/2023). Ia pun memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi. Baca: Tertangkap, 2 Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Diringkus di Jakarta ”Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diterima oleh penyidik, dua orang itu berangkat ke Jogja atas inisiatif sendiri. Dan memang mereka bertujuan untuk melakukan pencurian,” ungkapnya. Nuredy menyebut kasus pencurian ini tak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian Adi Nugroho yang diketahui bertugas sebagai Jaksa KPK. ”Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” terangnya. Sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu. Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta. Baca: Ketua KPK ke Bawahannya: Jangan Ragu Lakukan OTT Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar