Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Grobogan: JPU Hadirkan Perwakilan BPKP

Saiful Anwar
Senin, 9 Januari 2023 18:46:41
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Grobogan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/1/2023). (Murianews/Istimewa)
Murianews, Grobogan – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/1/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menghadirkan seorang saksi ahli. Sak tersebut merupakan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari BPKP yakni M Saefudin Zuhri. Yang bersangkutan menjelaskan mengenai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: SR-458/PW11/5.1/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Baca: Banjir Masih Rendam 400 Hektare Sawah di Grobogan ’’Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Tahun 2018 hingga akhirnya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.999.421.705,’’ ujarnya. Sidang itu sendiri berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Meski PPKM telah dicabut, namun terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Sidang pun dilanjutkan kembali pada hari Senin (16/1/2023) pekan depan. ’’Agenda persidangan pekan depan yaitu saksi yang meringankan dan ahli dari penasihat hukum terdakwa,’’ kata dia. Adapun pada persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan dalam kasus ini yakni tiga orang. Dua dari pihak BRI Cabang Purwodadi, sedangkan satu lainnya yakni terpidana Kusdiyono.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar