Korban Guru Rebana di Batang Jadi 9 Orang, Semua Laki-Laki

Murianews, Batang – Korban pencabulan guru ngaji sekaligus pelatih rebana di Kabupaten Batang bertambah. Total, korban pencabulan mencapai sembilan orang dan seluruhnya merupakan anak laki-laki di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kronologi terungkapnya pencabulan anak di bawah umur oleh MU (28) itu berawal dari pengakuan seorang korban kepada ibunya.
”Ia (korban) mengaku pernah dicabuli guru (pelatih) rebana. Tidak hanya itu, korban juga menyebutkan jika teman-temannya juga mengalami hal serupa. Dari sana kemudian muncullah nama pelaku,” ungkap Yorisa seperti dikutip Solopos.com, Jumat (6/1/2023).
Baca: Bejat! Guru Rebana di Batang Diduga Cabuli Empat Anak Bawah Umur
Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke kepolisian, pada Rabu (4/1/2023). Polisi pun menanggapi dengan segera membuka posko pengaduan, lantaran ada kemungkinan nama korban lain yang belum terungkap.
”Kami beserta orang tua, LSM, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga melakukan mitigasi berupa trauma healing. Untuk para korban yang belum melaporkan, kami harap segera melapor dan melakukan visum,” lanjut Yorisa.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Batang. Yorisa menandaskan hukuman berat menanti MU, guru mengaji dan pelatih rebana di Batang yang tega melecehkan anak-anak didiknya yang masih di bawah umur.
Baca: Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
”Untuk pasal, kami berpedoman pada KUHP lex specialis juga yakni UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 82, tentang Perlindungan Anak. Pasal ini Kami junctokan dengan Pasal 65 karena korban lebih dari satu. Hukumannya adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com
Ruangan komen telah ditutup.