Kamis, 28 Maret 2024

Tabrak Lari Pelajar SMA Hingga Meninggal, Sopir Truk Asal Grobogan Ditangkap

Murianews
Kamis, 5 Januari 2023 16:52:49
Ilustrasi
Murianews, Banjarnegara – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMA di Banjarnegara berinisial TZ (16), Rabu (4/1/2023) pagi berhasil diungkap polres setempat. Seorang sopir truk warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Jrobogan berinisial PH diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan kasus tabrak lari itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Ray Desa Gemuruh. ”Korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala. Korban TZ, seorang pelajar SMAN 1 Bawang,” ujar Kapolres Banjarnegara seperti dikutip Solopos.com, Kamis (5/1/2023). Hendri mengungkapkan kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, muncul truk yang dikendarai tersangka dari arah berlawanan. Tersangka TH saat itu hendak mendahulu truk yang ada di depannya. ”Saat mendahului, tersangka melebihi markah jalan. Karena jarak sudah dekat, tersangka tidak bisa menghindar sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Akibatnya, korban meninggal dunia dan sepeda motor rusak,” ungkap Kapolres Banjarnegara. Seusai menabrak pelajar di Banjarnegara, sopir truk justru kabur atau melakukan tabrak lari. Namun, sopir truk itu akhirnya diringkus aparat kepolisian saat sedang bongkar muatan ayam di Banyumas. ”Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat. Kemudian, petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya. Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, atau lima jam setelah kejadian, sopir truk atas nama PH akhirnya diringkus. “Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar