Woro-Woro! Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 5 Januari 2023 12:53:26
Murianews, Kudus – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus kembali memberlakukan tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini mulai berlaku sejak Rabu (4/1/2023).
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membenarkan penerapan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tilang manual kembali diberlakukan setelah banyaknya pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas.
Apalagi, setelah tilang menggunakan elektronik saja, atau electronic traffic law enforcement (ETLE), ada pengguna jalan yang menyiasatinya dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
”Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023, " katanya, Kamis (4/1/2023).
Baca: Ratusan STNK di Kudus Diblokir setelah Terekam ETLE, Ini Sebabnya
Tilang manual yang diterapkan kembali ini, akan menyasar untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya, penggunaaan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek, kendaraan overload hingga over dimensi yang melintas di jalanan Kudus.
”Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak," ucapnya.
Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Pihaknya berharap masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalisir.
”Harapan kami tentu masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku," pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha