Polres Grobogan Kembali Terapkan Tilang Manual

Murianews, Grobogan – Sat Lantas Polres Grobogan kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual. Itu dilakukan menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas usai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, penerapan tilang manual kembali diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Penerapan tilang manual lagi karena selama penerapan tilang elektronik, masyarakat malah menyepelekan peraturan lalu lintas.
Baca: Usai Dilantik, 95 Anggota PPK Grobogan Goyang Kewer-Kewer
’’Saat ditetapkan ETLE, masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm dan menerobos lampu traffic light,’’ ungkap Kasat Lantas, Rabu (4/1/2023).
Adapun sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
’’Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting system, serta melihat pelanggar secara kasat mata,’’ tambahnya.
Dengan penerapan tilang manual ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya taat berlalu lintas. Bahwasanya, kerugian yang diderita saat terjadi laka tidak hanya diri sendiri, namun juga pengendara lain.
Sebelumnya diberitakan, pada sepanjang 2022 lalu, total ada sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Perinciannya, data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data E-TLE ada sebanyak 32.860 pelanggaran.
Selain itu, tercatat terdapat 2.500 kendaraan yang diblokir. Pemblokiran STNK itu karena pemiliknya tak mengurus tilang.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.