Jumat, 29 Maret 2024

Mahkamah Agung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Murianews
Rabu, 4 Januari 2023 08:05:37
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi, menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Sehingga Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. ”JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023). Baca: Sampaikan Duplik, Herry Wirawan Kembali Minta Keringanan dari Hukuman Mati Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. Sementara dari pihak Herry tidak terima dengan hukuman mati tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar