Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Info Banten

Majelis Hakim Bebaskan Nikita Mirzani, Disambut Sujud Syukur

Majelis Hakim Bebaskan Nikita Mirzani Disambut Sujud Syukur
Nikita Mirzani tampak sujud syukur usai dibebaskan Majelis Hakim PN Serang (Kompas.com)

Murianews, Serang – Artis Nikita Mirzani yang juga terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. Hal ini dilakukan setelah saksi yang juga korban tidak pernah hadir sama sekali selama masa sidang.

Selain itu, proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar Nikita juga dikeluarkan dari Rumah tahanan Serang.

“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra di hadapan Nikita Mirzani, mengutip Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

BacaNikita Mirzani Resmi Ditahan oleh Kejari Serang

Setelah mendapatkan keputusan Hakim itu, Nikita Mirzani langsung beranjak dari kursi persidangan dan melakukan sujud syukur atas kebebasan yang diterimanya itu.

Dedy menambahkan, pertimbangan untuk membebaskan Nikita Mirzani ini merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Sehingga, dengan tidak hadirnya Dito Mahendra, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak pernah hadir dalam persidangan.

BacaDiduga Cemarkan Nama Baik, Pria di Demak Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Dedy juga menyebutkan, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

“Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra,” tutupnya.

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Ruangan komen telah ditutup.