Kamis, 28 Maret 2024

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Industri Kecil Soroti Rokok Ilegal

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 29 Desember 2022 16:16:29
Rokol ilegal yang disita Bea Cukai Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Presiden Joko Widodo berencana membuat larangan penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Hal ini mendapatkan respon dari industri rokok kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrishono menilai pemerintah seharusnya fokus melakukan pemberantasan rokok ilegal. ”Keinginan kami sebenarnya bukan soal itu. Kami lebih senang pemerintah menegakkan pemberantasan rokok ilegal," katanya, Kamis (29/12/2022). Menurutnya, pemerintah harus lebih fokus memberantas rokok ilegal. Karena rokok ilegal jelas-jelas menyalahi aturan dan merugikan negara. ”Hal yang menjadi momok itu sebenarnya rokok ilegal. Jadi seharusnya tidak perlu membuat aturan rokok batangan, rokok bungkusan. Yang penting itu basmi rokok ilegal," sambungnya. Baca: Perusahaan Rokok Tak Sepakat soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan Selain itu menurutnya, larangan membeli rokok ketengan juga tidak akan memberikan efek signifikan. Pengawasan terhadap perokok pemula juga sulit. ”Tidak efektif karena mau mengawasi anak-anak yang mau membeli rokok batangan juga sulit," terangnya. Sementara itu, Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai aturan larangan rokok ilegal itu. ”Memang meresahkan yang mau beli rokok ketengan. Tetapi semoga kedepannya ada kajian lagi karena kan tidak semua bisa beli rokok bungkusan," katanya, Rabu (28/12/2022). Baca: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Alasannya Hartopo memahami upaya tersebut sebagai salah satu cara untuk mencegah perokok pemula untuk merokok. ”Untuk saat ini kami masih belum tahu (mengambil langkah, red) karena hal itu kan masih wacana," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar