Kejagung Terima 641 Pengaduan Terkait Mafia Tanah

Gedung baru Kejaksaan Agung RI. (Kejagung RI)
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, hingga akhir tahun ini terdapat 641 aduan terkait mafia tanah. Aduan itu dilakukan melalui aduan khusus atau hotline.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Sebab, pomelik terkait mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat dan pemerintah.
”Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” katanya, mengutip Merdeka.com, Kamis (29/12/2022).
Baca: Polda Selidiki Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Mafia Tanah di Salatiga
Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas.
Pihaknya juga meminta agar memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.
Menurutnya, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
Baca: Soal Mafia Tanah, Jokowi: Mengerikan, Bisa Saling Bunuh
”Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” tegas Burhanuddin.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Merdeka.com
Ruangan komen telah ditutup.