Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Korupsi Bikin Geleng-Geleng Kepala, Ada Bupati Hingga Polisi

Murianews
Selasa, 27 Desember 2022 12:02:00
KPK tetapkan Bupati Pemalang dan 5 orang lain sebagai tersangka (Kompas.com)
Murianews, Semarang – Kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah selama 2022 masih menjadi perhatian serius. Rata-rata, kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan abdi negara, mulai di tingkat desa hingga kabupaten atau Bupati dan juga oknum polisi. Selama 2022 itu pula, setidaknya ada banyak kasus korupsi yang terbongkar di Jawa Tengah. Bahkan, pembongkaran tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT)-nya. Selain itu, ada pula yang dilaporkan oleh perorangan hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Akibatnya, kasus tersebut mencuat dan menyeret banyak pihak. Murianews.com merangkum setidaknya ada empat kasus korupsi besar yang terjadi di Jawa Tengah. Kasus itu menjerat mulai, bupati, polisi, hingga kepala desa. 1. Kasus OTT KPK Bupati Pemalang [caption id="attachment_334535" align="alignleft" width="880"] Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Instagram @masagungbupatine)[/caption] Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Ia diduga menerima suap hingga Rp 6,23 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap. Baca: Saksi Ungkap Uang Setoran ke Bupati Pemalang untuk Kembalikan Modal Pilkada Belakangan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, diketahui uang suap tersebut digunakan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan dalam Pilkada. Saat ini kasus tersebut masih belum inkrah. Sejumlah persidangan masih berlangsung dan diperkirakan baru akan selesai tahun 2023 mendatang. 2. Sekda Pemalang Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan   [caption id="attachment_303050" align="alignleft" width="880"] Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, Selasa (19/7/2022). (detikJateng/Afzal Nur Iman)[/caption] Sebelum Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkena OTT KPK, Sekda Pemalang Muhamaad Arifin terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, 19 Juli 2022. Sekda yang sudah mundur  itu ditetapkan tersangka dugaan korupsi terjadi pada 2010 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. Kasus itu bermula saat Muhamaad Arifin dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang dengan total anggaran mencapai Rp 6,5 miliar. Baca: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Kemudian pada tahun 2012 pernah dilakukan tindak pidana korupsi dan melibatkan berbagai pihak salah satunya adalah empat tersangka. Pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses. Empat tersangka ini telah menjalani vonis hukuman pada 2012 Empat orang itu kemudian melaporkan keterlibatan Muhamaad Arifin dalam perkara tersebut. Berdasarkan penyelidikan Polda Jateng Muhamaad Arifin dinilai terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus tersebut saat ini juga masih dalam persidangan Pengadilan Tipikor Semarang. 3. Pasutri Polisi di Blora Kompak Korupsi Dana PNPB Sebesar Rp 3,49 M [caption id="attachment_320355" align="alignleft" width="880"] Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). (Antara/I.C. Senjaya)[/caption] Selanjutnya, kasus korupsi paling mencengangkan datang dari Blora. Dua anggota Polres Blora yang diketahui sebagai pasangan suami istri kompak melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 3,49 miliar. Pasangan suami istri bernama Bripka Etana Fani Jantika dan Briptu Eka Maryani itu kini divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis itu dijatuhkan Selasa, 27 September 2022 lalu. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 3,049 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta atau subsidier penjara tiga bulan. Baca: JPU Tuntut Pasutri Polisi Terdakwa Korupsi Rp 3 M Polres Blora 6,5 Tahun Penjara Berdasarkan keterangan hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri Polres Blora itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021. Perbuatan keduanya terungkat setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora. Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya. Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall itu, terdakwa memperoleh keuntungan Rp 125 juta yang digunakan untuk pelunasan pembelian mobil. 4. Kasus Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Gajah Demak [caption id="attachment_339971" align="alignleft" width="1280"] Para tersangka kasus suap seleksi perangkat desa di Demak (Kompas.com)[/caption] Kasus dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak tahun 2021 menyeret banyak pihak. Setidaknya ada 12 terdakwa yang kini tengah disidangkan. Ke-12 tersangka itu berawal dari penetapan 4 tersangka yakni dua Dosen UIN Walisongo selaku tim seleksi, Kepada Desa Cangkring, dan Mantan Wakapolsek Karanganyar. Dari empat tersangka yang menjadi persidangan, akhirnya delapan kades juga terseret menjadi tersangka. Delapan kades tersebut adalah AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas. Baca: Kasus Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak Seret 8 Kades, Semua jadi Tersangka Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor 29 Agustus 2022 lalu, kasus itu terbongkar berawal dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq akan seleksi tersebut. Kecurigaan itu muncul karena ada peserta yang selesai mengerjakan tes itu dengan waktu 10 menit. Karena merasa janggal, ia kemudian mengecek hasil tes itu. Kecurigaan bertambah saat pihak yang menyelesaikan dengan cepat mendapat nilai tinggi, yakni 85, 90, dan 100. Dari situ, ia akhirnya mengumpulkan panitia dan mengklarifikasi kejanggalan tersebut. Usai mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdakwa Amin Farih dan Adib menemuinya dan mengakui sudah berlaku curang. Keduanya mengaku menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com, Solopos.com

Baca Juga

Komentar