Angka Kemiskinan di Jepara Diklaim Turun Berkat PKH

Beberapa pendamping PKH mendapat penghargaan dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Angka kemiskinan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah disebut mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara.
Dalam data tersebut, persentase angka kemiskinan pada November 2022 tercatat mencapai 6,88 persen. Sebelumnya persentase angka kemiskinan mencapai 7,44 persen pada 2021.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengklaiim penurunan itu salah satunya merupakan buah keberhasilan dari Program Keluarga Harapan (PKH). Andil itu terutama dilakukan pendamping PKH.
Baca: Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter, Nelayan Jepara Diimbau Tak Melaut
’’Capaian tersebut berkat sinergisitas seluruh pihak, salah satunya peran pendamping PKH. Para pendamping jadi salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan,’’ kata Edy, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan data Koordinator PKH Kabupaten Jepara, pada 2021, tercatat terdapat 50.372 KPM PKH. Yakni dengan capaian graduasi (mengundurkan diri dari program) sebesar 5,6 persen.
Perinciannya meliputi, graduasi sejahtera sebanyak 2.170 KPM dan graduasi alamiah sebesar 686 KPM.
Sedangkan, pada tahap pertama tahun 2022, ada sebanyak 65.455 KPM PKH. Kemudian, angka itu turun hingga tahap empat menjadi 60.573 KPM.
Selama empat tahapan, total sudah ada 2.707 KPM yang berstatus graduasi. Dengan rincian, 1071 graduasi alami dan 1636 graduasi sejahtera.
Edy meminta semua pihak untuk tidak berpuas diri dengan capaian tersebut. Pihaknya tetap meminta agar penurunan angka kemiskinan tetap jadi fokus utama.
Pada para pendamping PKH, Edy meminta agar selalu memperhatikan warga-warga di wilayahnya yang masih masuk kategori prasejahtera. Harapannya, angka kemiskinan Jepara di 2023 bisa kembali turun mencapai lima persen.
’’Terima kasih atas semangat semuanya. Jangan ragu-ragu, setiap menemui persoalan di lapangan segera laporkan secara berjenjang,’’ tuturnya.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.