Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pendaftar PPS Pemilu di Kudus Tahun Ini Diperkirakan Akan Membeludak

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi SIAKBA untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS. (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meyakini lowongan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka di Kudus pada tahun ini akan diminati banyak kalangan alias membeludak.

Hal tersebut dikarenakan banyak dari calon peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemarin tidak lolos akan melamar di lowongan ini.

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan hal tersebut. Walau begitu, dia yakin dengan sistem pendaftaran yang melalui online, bisa mengakomodir semua calon pelamar.

”Pendaftarannya kan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), jadi bisa daftar kapan saja dan di mana saja,” ucapnya Kamis (22/12/2022).

Naily menyampaikan, melalui aplikasi tersebut, pendaftar juga langsung bisa mengumpulkan persyaratan secara online, bisa lebih mudah dan lebih cepat.

Melalui aplikasi tersebut juga, pendaftar akan tahu lebih cepat bila ada berkas pendaftaran yang kurang. Karena secara otomatis aplikasi akan mengirimkan email kepada para calon yang mendaftar apa saja kekurangan administrasinya.

”Di sistem juga nanti akan muncul syarat yang harus dipenuhi apa saja. Persyaratan bisa di-input dan di-upload langsung. Kalau ada yang kurang, akan diberitahukan lewat email,” ujarnya.

Baca: Kudus Buka 15 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Cek Formasinya

Adapun persyaratannya, lanjut dia, adalah melengkapi surat pendaftaran sebagai calon PPS. Kemudian berkas data diri hingga surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

”Ini bisa langsung di-upload ke aplikasi SIAKBA dan berkasnya dikirimkan ke kantor KPU Kudus,” pungkasnya.

Pendaftaran lowongan PPS sendiri akan dimulai pada 18 Desember 2022. Pelamar bisa mendaftarkan dirinya melalui aplikasi SIAKBA hingga 29 Desember 2022.

Selama itu juga pelamar diminta untuk mengumpulkan berkas administrasi fisik ke KPU Kudus dan dinyatakan sah mendaftar PPS.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.