Kamis, 28 Maret 2024

Tradisi Guyang Cekhatak dan Sewu Sempol di Kudus Diajukan jadi WBtb

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 20 Desember 2022 13:52:11
Sewu sempol yang dikumpulkan masyarakat asli Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Tradisi Guyang Cekhatak dan Sewu Sempol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBtb) ke Kementrian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guyang Cekhatak merupakan tradisi turun temurun yang dilakukan ketika musim kemarau atau tepatnya bulan September hari Jumat Wage di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus. Tradisi ini biasanya ditujukkan sebagai rasa syukur dan meminta untuk diturunkan hujan. Sedangkan tradisi Sewu Sempol di Makam Kramat Punden Masin, Desa Kadangmas, Kecamatan Dawe Kudus biasanya untuk mendoakan arwah leluhur dan menyambut Ramadan. Tradisi tersebut berlangsung di hari Kamis terakhir pada bulan Ruwah atau sebelum bulan Ramadan. Bambang Widiharto, Subkoordinator Seksi Sentradasa pada Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengatakan, kedua tradisi di Kudus itu telah diusulkan untuk menjadi WBtb. ”Kami sudah ajukan untuk jadi WBtb di pertengahan tahun ini. Adimistrasinya sudah kami ajukan, termasuk narasi, dokumentasi tahunan baik foto ataupun video," katanya, Selasa (20/12/2022). Baca: Makam Keramat Masin Kudus, dari Sewu Sempol Hingga Mitos Kena Petaka Jika Ambil Ranting Jati Menurutnya, tradisi yang diajukan untuk jadi WBtb diharuskan sudah membudaya atau melekat di masyarakat. Bahkan paling tidak, tradisi tersebut harus sudah berusia 50 tahun. ”Harus ada maestronya juga, pelaku budaya inti yang turun menurun, dan sampai saat ini tradisi harus masih berjalan," ucapnya. Baca: Warga Berbondong-bondong Bawa Ayam Ingkung ke Punden Kramat di Kudus Pengajuan WBtb ini, ditujukkan sebagai kepastian bahwa tradisi tersebut merupakan asli Kudus. Selain itu, hal ini juga sebagai salah satu bentuk upaya melestarikan tradisi yang sudah turun menurun. ”Karena harus tetap bergeliat, dan setahun sekali harus dilaporkan ketika sudah jadi WBtb. Ketika empat tahun berturut-turut tidak dilaksanakan, status WBtbnya nanti bisa dicabut," ungkapnya. Reporter: Yuda Auliya Rahman. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar