Kamis, 28 Maret 2024

KPU Sragen Buka Lowongan 624 Anggota PPS, Ini Syaratnya

Murianews
Senin, 19 Desember 2022 09:28:49
Ilustrasi
Murianews, Sragen — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen membuka lowongan untuk 624 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Desember dan akan ditutup 27 Desember 2022 mendatang. Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sragen Suwarsono, menjelaskan kebutuhan PPS saat ini mencapai 624 orang. Jumlah itu terdiri dari tiga orang di masing-masing desa atau kelurahan. Sementara jumlah desa di Kabupaten Sragen mencapai 196 desa dan 12 kelurahan. ”Selain itu, syarat pendaftaran sendiri jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan, yaitu minimal 1.248 pendaftar,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (19/12/2022). Baca: Sudah ada 600-an Pendaftar, Ini Syarat Jadi PPK dan PPS Boyolali Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Minarso menjelaskan, pendaftaran anggota PPS itu bisa dilakukan via online melalui siakba.kpu.go.id. Adapun persyaratannya juga bisa diakses via online di laman https://bit.ly/Formulir_Siakba_Sragen. ”Syarat untuk pendaftar salah satunya harus terdaftar sebagai pemilih yang bisa dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dan bukan sebagai anggota partai politik yang bisa dicek pada infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” katanya. Kemudian, lanjutnya, melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran PPK. Beberapa di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Baca: Daftar PPK dan PPS KPU Kudus Bisa Online, Ini Aplikasinya ”Ada juga daftar riwayat hidup, serta dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6. Untuk syarat lain bisa diakses di laman kab-sragen.kpu.go.id. Semua sudah tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: /PP.04.1-Pu/3314/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar