Jumat, 29 Maret 2024

3 Tersangka Kredit Fiktif BPR Salatiga Ditahan Kejari, Kerugian Hampir Rp 1 M

Murianews
Senin, 19 Desember 2022 08:12:44
Ilustrasi borgol. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Murianews, Salatiga — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Saat ini, ketiga tersangka itu telah ditahan untuk menjalani pemeriksana. Ketiga tersangka berinisial IRD, SSW, dan RDW merupakan pegawai BMP Net. Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi pidana korupsi ini hampir Rp 1 M, tepatnya Rp 830,1 juta. Kepala Kejari Kota Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2011 Perumda BPR Salatiga berhasil mencairkan kredit kepada 35 debitur. Debitur ini merupakan pegawai BMP Net. Baca: Jaringan Pemalsu BPKB Dibongkar, Dipakai Ambil Kredit di BMT ”Pada perkembangannya, pembayaran cicilan kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit,” kata Herwin seperti dikutip Solopos.com. Dia menambahkan setelah dilakukannya penagihan langsung ke debitur. Namun, saat dilakukan penagihan diketahui bahwa pencairan dan pembyaran kredit yang tidak sesuai SOP. “Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ungkapnya. Ketiga Tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair).   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar