Pemerintah Bakal Subsidi Pembelian Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta

Jokowi saat meluncurkan mobil listrik dalam negeri pertama (tangkapan layar)
Murianews, Jakarta – Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta setiap pembelian satu unit mobil listrik.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
”Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus.
Sementara untuk subsidi pembelian sepeda motor listrik yang baru akan diberikan sebesar Rp 8 juta. Kemudian subsidi untuk motor yang dikonversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Baca: Mobil Listrik Mercedes-Benz Hadir di Indonesia, Harganya Mulai Rp 2,21 Miliar
Agus mengatakan, subsidi tersebut akan diberikan kepada pembeli mobil atau pun motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
”Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” terangnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia, kata dia, telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progress yang baik.
Baca: Hyundai Tawarkan 262 Unit Mobil Listrik Ioniq 5 Eks G20 Bali, Mau Beli?
Agus pun mencontohkan sejumlah negara di Eropa yang kini lebih maju dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hal itu karena pemerintah negara tersebut telah jor-joran memberikan insentif.
”Dan kalau kita liat juga Cina juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” tutur Agus.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Ruangan komen telah ditutup.