Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Wartawan Abal-abal di Jepara Beraksi dengan Berbagai Modus

sosialisasi uu pers

Pelaksanaan sosialisasi UU Pers dan literasi media oleh Diskominfo Jepara dan PWI Kabupaten Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)

Murianews, Jepara – Kemunculan orang-orang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meresahkan banyak pihak. Mereka menjalankan aksinya dengan berbagai modus.

Sukardi, salah satu wartawan senior di Jepara menyampaikan, wartawan abal-abal seringkali turun ke desa-desa maupun sekolah-sekolah. Di sana, mereka menebar ketakutan dan ancaman hanya untuk mendapatkan keuntungan meteriil.

“Mereka tanya data-data yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik. Data itu mestinya bersifat rahasia,” ungkap Sukardi dalam acara sosialisasi Undang-undang Pers dan Literasi Media, yang diselenggarakan oleh Diskominfo, Jepara, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, wartawan abal-abal kerap mengenalkan dirinya sebagai wartawan dengan embel-embel nama media yang mirp-mirip dengan media massa yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Mereka juga selalu menunjukkan identitas berupa kartu pers yang sebetulnya patut diragukan keabsahannya.

Menurutnya, pemilihan nama itu bertujuan untuk mengelabuhi targetnya agar percaya bahwa dia adalah wartawan profesional. Sebagai wartawan senior, dirinya menyatakan sering menerima laporan mengenai hal ini.

“Saya sering dapat laporan dari teman-teman dari desa ataupun sekolah-sekolah. Katanya ada orang datang mengaku wartawan ini itu. Saya sarankan agar tidak diladeni. Kalau diladeni pasti akan datang terus,” jelas Sukardi.

Realitas itu juga diakui oleh Sekertaris PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana. Ia mengungkapkan, di tingkat Jawa Tengah justru laporan-laporan semacam itu lebih sering masuk kepada PWI Jateng.

Iwan menegaskan, jika ada pihak yang didatangi oleh wartawan abal-abal, hendaknya tidak perlu takut. Pasalnya, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), narasumber berhak menolak untuk diwawancarai. Dan pada posisi itu, wartawan harus menghormati sikap narasumber.

“Dalam bekerja, wartawan dibekali aturan yang jelas. Kerja-kerja wartawan diikat oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Iwan.

Iwan mengatakan, tak jarang dari laporan yang diterima, muncul pengakuan dari pihak yang didatangi wartawan abal-abal bahwa mereka datang seolah-olah bagaikan petugas penyidik hukum. Mereka menanyai narasumber dengan tekanan-tekanan tertentu.

BACA JUGA: Peringati HPN, PWI Jepara Gelar Road Show Jurnalistik

“Wartawan tetaplah wartawan. Dia tidak punya hak seperti seorang penyidik hukum,” imbuh Iwan.

Sementara itu, Erje Budi Santoso, Ketua PWI Kabupaten Jepara mengutarakan, bahwa semesti semua pihak harus mengetahui realitas Pers di Jepara. Dunia Pers cepat berubah dan berevolusi. Sehingga perlu diberikan pemahaman-pemahaman baru untuk menjalaninya.

“Lewat sosialisasi ini, kami berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat bisa lebih memahami bagaimana pers bekerja dan berfungsi. Masyarakat harus memahami hal ini, sehingga bisa bersikap tepat saat berinteraksi dengan dunia pers,” tutur wartawan senior di Jepara itu.

 

Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Budi Santoso

Ruangan komen telah ditutup.