Jumat, 29 Maret 2024

UMK Grobogan 2023: Buruh Kecewa, Pengusaha Siap Taat

Saiful Anwar
Kamis, 8 Desember 2022 15:23:27
Ketua KSPI Grobogan Sintono. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2023 ditetapkan Rp 2.029.569,04. Angka tersebut naik sekitar Rp 135 ribu disbanding tahun sebelumnya. Keluarnya keputusan itu, mendapat respon berbedar dari kelompok buruh dan pengusaha di Kabupaten Grobogan. Kelompok buruh kecewa dengan keputusan itu. Sementara para pengusaha siap menaati. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Grobogan Sintono mengaku kecewa. Meski begitu, pihaknya dengan terpaksa menerima kenaikan tersebut. ’’Kami dari dewan pengupahan yang mewakili buruh, sangat kecewa. Namun, dengan sangat terpaksa, kami menerima,’’ ungkap Sintono, Kamis (8/12/2022). Baca: Resmi Ditetapkan, UMK Grobogan 2023 Sebesar Rp 2.029.569,04 Pihaknya menyatakan menerima karena beberapa alasan. Salah satunya, ia tak mau terjadi PHK terharap para pekerja di Grobogan. ’’Order impor dari perusahaan-perusahaan dunia berkurang, jadi kami tak ingin ada PHK,’’ kata dia. Di sisi lain, kata Sintono, Pemkab Grobogan melalui Bupati kini ingin menambah lahan industri. Dengan semakin banyak industri, maka otomatis semakin banyak menyerap tenaga kerja. ’’Kalau semakin banyak industri, akan semakin menyerap tenaga daerah. Bupati kan menghendaki lahan industri itu nanti terisi penuh,’’ ungkapnya. Baca: Limbah Pabrik Cargill di Ketitang Grobogan Dikeluhkan Warga Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Grobogan yang juga Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Joko Edy Susilo mengatakan, para pengusaha mesti menaati keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Joko menyebut, DPP Apindo saat ini memang melakukan uji materi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena belum ada putusan, pihaknya akan mengikuti ketetapan tersebut. Untuk diketahui Permenaker tersebutlah yang menjadi dasar penetapan kenaikan UMK tahun depan. ’’Angkanya sudah keluar. Sebagai pengusaha yang taat aturan, sudah seharusnya mematuhi ketetapan tersebut, sampai dengan putusan dari MK keluar,’’ kata dia .   Reporer: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar