Kamis, 28 Maret 2024

UMK Kudus 2023 Mulai Disosialisasikan ke Perusahaan

Anggara Jiwandhana
Kamis, 8 Desember 2022 13:46:39
Sosialisasi UMK Kudus 2023. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2023 ke perusahaan di Kota Kretek. Seluruh perusahaan di Kudus diminta untuk mulai menjalankan UMK Kudus 2023 ini per tanggal 1 Januari tahun 2023 mendatang. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan di Aula Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnkaer Perinkop UKM) Kudus, Kamis (8/12/2022) dan dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di Kota Kretek. Dalam sosialisasi itu, Pemkab menjelaskan terkait bagaimana penghitungan UMK Kudus 2023. Di mana UMK Kudus 2023 terjadi kenaikan sebeasr Rp 146.755,72 dibanding UMK Kudus 2022 yang sebesar Rp 2.293.058,26. Sehingga pada tahun ini, UMK Kudus adalah sebesar Rp 2.439.813,98. ”Hari ini kami sosialisasikan ketetapan dari Gubernur soal UMK tahun 2023 ini. Kami harapkan perusahaan bisa mengetahui nominal yang baru ini,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker perinkop UKM Agus Juanto, di sela sosialisasi. Baca: Dok! UMK Kudus 2023 Ditetapkan Rp 2.439.813,98 Selain mengundang perwakilan perusahaan, sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara lain seperti mendatangi perusahaan dan mengedukasinya. ”Kami harapkan di tahun 2023 nanti, semua bisa menerapkan UMK Kudus 2023 yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kudus mengusulkan UMK Kudus 2-23 sebesar Rp 2.439.813,98. Nomial ini kemudian ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (7/12/2022). Nominal tersebut murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar