Sah, UMK Pati 2023 Ditetapkan Rp 2.107.697,11

Ilustrasi (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)
Murianews, Pati – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.107.697,11. Penetapan ini diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mendatangi PT HWI di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).
Nominal itu sama dengan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Pati, pekan lalu. Menurut Ganjar, pengesahan UMK itu sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.
’’Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,’’ ujar Ganjar.
Baca: Kades Sambirejo Pati Pulang Bawa HP Usai Jawab Pertanyaan Ganjar
Dewan Pengupahan Kabupaten Pati sendiri menggunakan alfa 0,2 dalam mengusulkan rekomendasi UMK. Hasilnya muncul angka sebesar Rp 2.107.697,11.
’’Untuk pekerja yang satu tahun lebih dengan skala upah. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023,’’ kata Ganjar.
Sebelumnya, UMK Pati 2022 sebesar Rp 1.968.339. Dengan demikian, UMK Pati 2023 naik sebesar Rp 139.358,44. Angka itu sendiri ditolak kelompok buruh.
Dalam pembahasan UMK Pati, mereka meminta perumusan menggunakan alfa 0,3 atau meningkat menjadi 2.114.192,96.
Baca: UMK Pati 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.107.697
Karena ada perbedaan pendapat itu pun, penentuan rekomendasi UMK Pati 2023 pun dilakukan dengan cara voting. Dalam voting itu 11 lembaga memilih. Delapan diantaranya dari pengusaha sedangkan 3 sisanya dari buruh. Dengan demikian, UMK Pati direkomendasikan Rp 2.107.697,11.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.