Kamis, 28 Maret 2024

Curi 7 Sepeda Motor, Pria di Klaten Diringkus Polisi

Murianews
Selasa, 6 Desember 2022 19:18:01
Polisi menunjukkan pelaku serta tujuh sepeda motor yang dicuri di jalan persawahan saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)
Murianews, Klaten — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten mengamankan Ponimin alias Pak Min (42), pelaku pencurian tujuh sepeda motor di area persawahan yang beraksi di kabupaten setempat. Pelaku terpaksa ditembak di kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Saat ini, warga Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten itu harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo mengatakan, pencurian tujuh sepeda motor tersebut dilakukan pelaku kurun dua pekan pada November lalu. ”Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di area persawahan. Kepada petugas, ia ngaku sempat beraksi di lokasi pencurian di Kecamatan Trucuk dan menggasak empat sepeda motor, dua sepeda motor di wilayah Ceper, satu sepeda motor di wilayah Pedan,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Ia menjelaskan, modus yang dilakukan Ponimin saat mencuri terbilang tak biasa. Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki, mencari sepeda kayuh yang terparkir di jalan persawahan dan di tinggal pemiliknya ke tengah sawah. Sepeda kayuh itu menjadi sarana pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan persawahan dengan kondisi kunci sepeda motor masih terpasang dan ditinggal pemiliknya. Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku meninggalkan sepeda kayuh yang sebelumnya dicuri. ”Sebelumnya, keberadaan pelaku sudah diketahui Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Namun, saat didatangi di rumah kontrakannya di wilayah Pedan, pelaku tidak ada,” ungkapnya. Di saat bersamaan, pelaku kembali berulah mencuri sepeda kayuh di Ceper. Selanjutnya, meninggalkan sepeda kayuh di Trucuk setelah mendapatkan sepeda motor. ”Di tengah perjalanan, bensin sepeda motor yang dia kendarai habis. Akhirnya sepeda motor ditinggal dan mencuri sepeda motor lainnya. ”Alhamdulillah, selang dua hari pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya. Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga ditembak pada bagian kaki kanannya. ”Pelaku sempat mau melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya. Sepeda motor hasil pencurian sempat digadaikan pelaku. Alasan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga diketahui sebagai residivis untuk kasus yang sama dan bebas dari hukuman pada 2017. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar