Jumat, 29 Maret 2024

Kantor Pinjol di Manado Digerebek Tim Polda Metro Jaya, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka

Murianews
Minggu, 4 Desember 2022 22:21:26
Foto: Ilustrasi (besteonlinecasinos dari Pixabay)
Murianews, Jakarta – Sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara, digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (29/11/2022). Kantor pinjol yang digerebek itu beroperasi dengan berkedok sebagai kantor koperasi. Melansir dari Detik.com, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan mengungkapkan, pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut. Baca juga: Terjerat Pinjol Hingga Rp 39 Juta, Wanita Ini Keliling Minta Uang Warga Saat digerebek, polisi mendapatkan 40 orang melancarkan aksi pinjol menggunakan laptop ataupun komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang menjadi tersangka. ”Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” ungkapnya, Minggu (4/12/2022). Dia menyebutkan, setidaknya proses pinjol ilegal itu telah beroperasi lebih dari satu tahun. Diperkirakan, perputaran uang nasabah nya mencapai miliaran rupiah. Lokasi yang digerebek itu merupakan kantor dari empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," jelas dia. Akibat perbuatannya, A dan G bisa dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pihak kepolisian juga menyangkakan keduanya melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp 12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: detik.com

Baca Juga

Komentar