Pemkab Jepara Sulit Turuti Tuntutan Buruh

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji menemui massa aksi kenaikan UMK. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Buruh di Jepara, Jawa Tengah, mendesak Pemkab Jepara untuk merevisi hasil penghitungan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Namun di sisi lain, Pemkab Jepara sulit untuk menuruti tuntutan buruh tersebut.
Dalam tuntutannya yang disampaikan dalam orasi maupun perundingan, para buruh meminta Pemkab Jepara hanya merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan 10 persen itu, maka UMK 2023 menjadi Rp 2.319.243,42.
Baca: Kantor Bupati Jepara Kembali Digeruduk Ratusan Buruh
Para buruh mendesak agar Pj Bupati Jepara mengubah rekomendasi dalam berita acara itu hari ini juga. Namun, informasi yang diterima Murianews, Pj Bupati Jepara tengah berada di Jakarta. Ketua Dewan Pengupah, Edy Sujatmiko juga tidak berada di Jepara.
Massa aksi akhirnya ditemui Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji.
Ia menyatakan, berita acara terkait rekomendasi UMK 2023 sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah kemarin setelah rapat pleno berakhir.
’’Kami sesuai regulasi. Kami gunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Berita acaranya pun sudah kami kirim,’’ jelas Samiadji, Jumat (2/12/2022).
Baca: Hasil Pembahasan UMK Jepara 2023 Ditolak APINDO
Dalam berita acara itu, lanjut Samiadji, Dewan Pengupahan Jepara mengusulkan dua angka kepada gubernur. Yaitu hasil perhitungan Dewan Pengupahan sebesar 7,8 persen dan juga usulan serikat buruh sebesar 10 persen.
’’Kami sudah cantumkan angka 10 persen. Urusan mana yang akan keluar, itu sepenuhnya kewenangan gubernur,’’ tegas Samiadji.
Pernyataan Samiadji itu tidak diterima oleh massa aksi. Mereka bersikukuh berita acara harus tetap direvisi. Mereka menginginkan agar yang dikirim hanya satu angka, yakni kenaikan 10 persen.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.