Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Paspampres yang Diduga Lakukan Pemerkosaan Ditetapkan Tersangka

Murianews
Jumat, 2 Desember 2022 15:23:49
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), kini ditetapkan sebagai tersangka. Komendan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, saat ini proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan. ”Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” ungkapnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (2/12/2022). Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang menjerat oknum Paspampres tersebut. Baca: Heboh, Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad ”Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra. Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum. ”Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko. Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku. ”Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar