Kamis, 28 Maret 2024

Buruh di Jepara Geruduk Kantor Bupati

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 1 Desember 2022 12:55:25
Para buruh berorasi di depan kantor Bupati Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Sekitar seratus buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggeruduk kantor bupati Jepara, Kamis (1/12/2022). Mereka mengawal pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Agus Priyanto, salah satu koordinator aksi mengatakan, agenda itu merupakan upaya mereka untuk mengawal pembahasan UMK 2023. Sebab, hari ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dijadwalkan melaksanakan rapat tersebut ’’Kami mengawal supaya ada keberpihakan bagi kaum buruh,’’ jelas Agus. Baca: Buruh Jepara Minta Pembahasan UMK 2023 Segera Dilakukan Dalam aksi itu, pihaknya menyampaikan orasi bernada desakan agar pemerintah berpihak kepada kaum buruh. Dari penghitungannya, kenaikan UMK Jepara 2023 yaitu sebesar 12,27 persen atau naik sekitar Rp 257 ribu. Artinya, jika tahun lalu UMK Jepara sebesar Rp 2,108 juta, maka tahun 2023 naik menjadk Rp 2,366 juta. Namun, kata Yohanes, karena Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengamanatkan kenaikan upah sebesar 10 persen, pihaknya menganggap angka 10 persen menjadi batas paling bawah dari kenaikan UMK 2023. ’’Kalau tidak boleh melebihi 10 persen (12,27 persen, red), maka kami meminta Pj Bupati Jepara untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen,’’ jelas Agus. Namun, lanjut dia, jika Pj Bupati Jepara justru merekomendasikan angka kenaikan UMK di bawah 10 persen, maka para buruh mengancam menggelar aksi yang lebih besar. Pasalnya, kenaikan upah di bawah 10 persen sama saja semakin menjauhkan buruh dari kata kesejahteraan. ’’Kalau di bawah 10 persen, kami akan lakukan aksi besar. Kami akan menginap di kantor Pj Bupati sampai tuntutan kami diterima,’’ tegas Agus. https://youtu.be/3N4oOSlHWHk Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar