Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi

Ilustrasi
Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada seluruh provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida fauziyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP 2023 ditentukan maksimal 10 persen. Kemudian dalam penetapan masing-masing daerah, semuanya sudah memenuhi kebijakan tersebut.
”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (30/11/2022).
Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, daerah yang menaikkan UMP tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara (Malut) hanya sebesar 4 persen.
Ida mengatakan, penghitungan UMP kali ini berhasil menghadirkan jalan tengah, baik bagi pengusaha atau pun pekerja. Hal ini lantaran rata-rata kenaikan UMP di 33 provinsi sebebsar 7,50 persen.
”Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” jelasnya.
Baca: Ini Alasan Ida Fauziyah Batasi Kenaikan Upah Minimum Pekerja Maksimal 10 Persen
Berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 dengan kenaikan 5,60 persen
2. Papua, Rp 3.864.696,00 dengan kenaikan 8,50 persen
3. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 dengan kenaikan 7,15 persen
4. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 dengan kenaikan 5,26 persen
5. Aceh, Rp 3.413.666,00 dengan kenaikan 7,81 persen
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 dengan kenaikan 8,26 persen
7. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 dengan kenaikan 6,93 persen
8. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 dengan kenaikan 7,51 persen
9. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 dengan kenaikan 7,79 persen
10. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 dengan kenaikan 6,20 persen
11. Riau, Rp 3.191.662,53 dengan kenaikan 8,61 persen
12. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 dengan kenaikan 8,85 persen
13. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 dengan kenaikan 8,38 persen
14. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 dengan kenaikan 6,74 persen
15. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 dengan kenaikan 4,00 persen
16. Jambi, Rp 2.943.033,08 dengan kenaikan 9,04 persen
17. Maluku, Rp 2.812.827,66 dengan kenaikan 7,39 persen
18. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 dengan kenaikan 7,20 persen
19. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 dengan kenaikan 7,10 persen
20. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 dengan kenaikan 9,15 persen
21. Bali, Rp 2.713.672,28 dengan kenaikan 7,81 persen
22. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 dengan kenaikan 7,45 persen
23. Banten, Rp 2.661.280,11 dengan kenaikan 6,40 persen
24. Lampung, Rp 2.633.284,59 dengan kenaikan 7,90 persen
25. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 dengan kenaikan 7,16 persen
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 dengan kenaikan 8,73 persen
27. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 dengan kenaikan 8,05
28. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 dengan kenaikan 7,44 persen
29. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 dengan kenaikan 7,54 persen
30. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 dengan kenaikan 7,86 persen
31. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 dengan kenaikan 7,65
32. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 dengan kenaikan 7,88 persen
33. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 dengan kenaikan 8,01 persen
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kemnaker.go.id
Ruangan komen telah ditutup.