Jumat, 29 Maret 2024

Catat! Tarif Ojol akan Ditentukan Oleh Gubernur

Murianews
Selasa, 29 November 2022 13:25:28
Ilustrasi
Murianews, Jakarta – Tarif ojek online (Ojol) yang sebelumnya ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ke depan tarif tersebut akan ditentukan oleh Gubernur di wilayah  masing-masing. Hal ini menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Permenhub itu saat ini tengah direvisi untuk penyesuaian kewenangan atas biaya jasa. Revisi yang dimaksud adalah pada pasal 11 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri perhubungan. Baca: Pengumuman! Tarif Ojol Sudah Naik, Pengguna Jangan Kaget Nantinya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat hanya akan mengatur tentang pedoman yang menjadi acuan menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi. ”Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/11/2022). Selain itu, terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang diteken pada 7 September 2022 lalu. Baca: Tak Terima Rekan Dikeroyok, Satu Pengeroyok Driver Ojol di Semarang Meninggal Revisi tertuang dalam KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar