Jumat, 29 Maret 2024

Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa, Jateng Nominalnya Paling Rendah

Murianews
Selasa, 29 November 2022 05:48:52
Ilustrasi petugas tengah menghitung uang.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 per 8 November 2022 kemarin. Penetapan ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dari kenaikan UMP 2023 ini, kemudian akan menjadi acuan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga maksimal pada 7 Desember 2022, UMK sudah harus ditentukan Pemerintah Kabupaten. Berikut ini kenaikan UMP di Pulau Jawa mulai dari nomonal yang paling tinggi hingga yang paling rendah: DKI Jakarta UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6 persen dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan ini, makan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798. Baca: UMP Jatim 2023 Naik Sebesar Rp 2.040.244 ”Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2. Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022). Banten Sementara untuk UMP Banten 2023 ditetapkan naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11. Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Jawa Timur Pemerintah provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2023. Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69 UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Ada kenaikan sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Jawa Barat Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022. ”Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Setiawan. Yogyakarta UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65 persen dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86. ”Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39,” ujarnya. Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: dilansir dari berbagai sumber

Baca Juga

Komentar