Jumat, 29 Maret 2024

Gara-Gara Goda Anjing, Dua Bocah di Sukoharjo Ditembaki Airsoft Gun Sepulang Sekolah

Murianews
Senin, 28 November 2022 17:23:00
Foto: Ilustrasi (Kerttu dari Pixabay)
Murianews, Sukoharjo – Dua orang bocah di Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi korban penembakan menggunakan airsoft gun. Akibat kejadian ini, dua korban yang masih berusia sembilan tahun itu mengalami luka memar pada tangan dan perut. Peristiwa ini terjadi saat kedua bocah di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pulang sekolah pada Kamis (24/11/2022). Adapun pelaku penembakan adalah pria berinisal GP (20), warga Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah namun tinggal di sekitar lokasi kejadian. Melansir dari solopos.com, peristiwa tersebut bermula saat kedua korban pulang sekolah berjalan melewati rumah warga Gumpang, Kartasura, yang memelihara seekor anjing. Kedua bocah itu sempat mengganggu hewan piaraan tersebut hingga menggonggong. Baca juga: Revitalisasi Hampir Rampung, Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo Dibuka Januari 2023  Gonggongan anjing yang digoda bocah ini menyebabkan pelaku merasa terganggu. Tersulut emosi, pelaku kemudian menembaki kedua korban dengan airsoft gun. ”Anak-anak ini menggoda anjing tersebut. Ternyata ada seorang pemuda yang tinggal disekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (28/11/2022). Karena emosi atas perbuatan anak-anak yang mengganggu anjing tersebut, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menembaki kedua bocah tersebut menggunakan airsoft gun. Pelaku berhasil membuat kedua korban mengalami luka memar di bagian perut dan tangan. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kartasura yang diteruskan ke Polres Sukoharjo. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Barang bukti berupa satu airsoft gun dan sejumlah peluru berbahan dasar dasar plastik langsung diamankan saat mendapat laporan dari keluarga korban. ”Betul, laporan penembakan dengan airsoft gun dengan korban dua anak. Saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan,” lanjut kapolres. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan dasar Pasal 351 KUHP yang menyatakan pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, atau mendapat denda Rp 4.500. Karena korban masih anak di bawah umur, maka pelaku juga dapat dijatuhi hukuman dari Undang-Undang Perlindungan Anak.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar