Jumat, 29 Maret 2024

UMP Jatim 2023 Naik Sebesar Rp 2.040.244

Murianews
Senin, 28 November 2022 15:01:38
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Dok. Pemprov Jatim)
Murianews, Surabaya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan naik sebesar 7,8 persen untuk tahun 2023. Penetapan kenaikan UMP itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Dalam surat keputusan itu ditetapkan, UMP Jawa Timur untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567. ”Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa, Senin (28/11/2022). Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69 Melalui surat tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan. ”Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat keputusan itu. Skema penentuan UMP ini juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023. Dalam peraturan tersebut, UMP 2023 maksimal naik 10 persen. Sementara untuk rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang). Baca: Permenaker Terbaru: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3). ”Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” tulis Permenaker nomor 18 Tahun 2022 itu.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar