Jumat, 29 Maret 2024

Aniaya Warga, Kades Manggis Boyolali Divonis 1 Bulan Penjara

Murianews
Kamis, 24 November 2022 19:30:36
Ilustrasi
Murianews, Boyolali – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin dengan hukuman satu bulan penjara. Vonis itu diberikan setelah ia dinyatakan bersalah setelah menganiaya salah satu warganya, Sriyanto. Juru Bicara Pengadilan Negeri Boyolali Dwi Hananta mengatakan, vonis itu dijatuhkan hakim tunggal Tony Yoga Saksana yang digelar di PN Boyolali, Kamis (24/11/2022). Kades Manggis dijatuhi hukuman pidana bersyarat yang ditulis dalam catatan putusan hakim PN Boyolali Nomor 19/Pid.C/2022/PN Boyolali. ”Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan,” kata Dwi Hananta saat dihubungi Solopos.com. Dwi Hananta menjelaskan mengenai motif penganiayaan ringan yang dilakukan kepala Desa Manggis berkaitan dengan rasa kekecewaan karena merasa tidak didukung lagi dalam pilkades mendatang. ”Mengenai motif, karena Terdakwa merasa kecewa/sakit hati terhadap sebagian jamaah masjid yang dianggap tidak mendukungnya lagi pencalonan diri Terdakwa sebagai kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Manggis yang akan diselenggarakan pada 7 Desember 2022,” jelasnya. Sesuai informasi yang diberikan, tindak penganiayaan ringan, dilakukan Muhajirin kepada Sriyanto usai salat berjamaah di Masjid Baitul Muslimin, sekitar pukul 18.15 WIB. Sewaktu di jalan pulang, Muhajirin memegang kerah baju dan memukul Sriyanto sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Sriyanto. Dalam putusan persidangan itu, Muhajirin menjawab dan menerima putusan dakwaan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Sementara, pengacara pelapor, saksi, dan korban atas kejadian itu, NP, mengatakan pelapor juga menerima putusan yang dibacakan hakim. ’Dia tidak keberatan, yang penting secara proses hukum sudah berjalan, kalau korban begitu,” ucap dia kepada Solopos.com saat di pengadilan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar