Jumat, 29 Maret 2024

Dapil Pemilu 2024 di Jepara Direncanakan Tak Berubah

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 24 November 2022 16:14:07
Anggota KPU Jepara menjalankan proses persiapan Pemilu 2024. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 direncanakan tak ada perubahan. Itu selelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah resmi mengumumkan rancangan penyusunan Dapil pada Rabu (24/11/2022). Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, Dapil untuk Pileg di Jepara tetap lima. Komposisi itu sama persis dengan pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Baca: Hadiri KUPI di Jepara, Mbak Rerie Ajak Perempuan Berjuang di Parlemen Adapun perinciannya, Dapil Jepara 1 yakni Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa. Kemudian, Dapil Jepara 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri. Selanjutnya, Dapil Jepara 3 terdiri dari Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang. Sedangkan, Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Sementara, Dapil Jepara 5 wilayahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan batealit. ’’Sampai saat ini rancangan dapil tidak ada perubahan. Masih tetap sama dari sebelumnya,’’ terang Subchan. Meski sudah diumumkan, namun itu belum ditetapkan. KPU Jepara menunggu adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat. Pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022. ’’Kemudian kami membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,’’ lanjutnya. Baca: Sekretariat Belum Lengkap, Panwascam di Jepara Tetap Optimalkan Kerja Pengawasan Subchan mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara. Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email [email protected] atau bisa melalui laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan. ’’Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami butuhkan sebagai bahan pertimbangan yang akan disampaikan ke KPU RI dalam menetapkan dapil pada pemilu 2024,’’ terang Subchan. Adapun untuk alokasi jumlah kursi perdapil, lanjut Subchan, pada pemilu 2024 tidak ada perubahan jumlah kursi. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1 juga sampai 3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya ada 50. Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kurdi di tiap dapil juga masih sama dengan pemilu 2019. Yakni dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, dapil Jepara 2 (10 kursi), dapil Jepara 3 (8 kursi), dapil Jepara 4 (10 kursi) dan dapil Jepara 5 (10 kursi).   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar