Jumat, 29 Maret 2024

Ribuan Marbut hingga Pendeta di Kudus Diberi Bantuan Rp 1 Juta

Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 November 2022 11:37:57
Pemberian hibah bantuan kesejahteraan untuk imam, khotib, dan marbut masjid secara simbolis oleh Bupati Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memberikan bantuan kesejahteraan terhadap ribuan tokoh agama di Kota Kretek. Mulai dari marbut, imam, hingga pendeta mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1 juta. Total ada 3.580 khotib, imam, dan pemuka agama lainnya di Kota Kretek yang mendapat bantuan. Total anggaran yang dikucurkan Pemkab Kudus mencapai Rp 3,5 miliar. Penyerahan bantuan kesejahteraan tersebut, diberikan secara simbolis oleh Bupati Kudus HM Hartopo pada perwakilan masing-masing kecamatan di Pendapa Kabupaten, Kamis (24/11/2022). ”Ini merupakan salah satu dari program kerja kami saat kampanye dahulu dan konsisten terus kami laksanakan di tiap tahunnya, walaupun kondisi keuangan daerah bisa dibilang terbatas,” kata Hartopo. Para marbut, imam, hingga khotib masjid, lanjut Hartopo, sejatinya melakukan tugas sehari-harinya dengan ikhlas. Bantuan yang diberikan Pemkab Kudus ini pun semata-mata hanya untuk memotivasi mereka. ”Sekaligus ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kudus kepada mereka, walau saya yakin nilainya tidak seberap, satu tahun sekali dapat Rp 1 juta kan ya tidak banyak,” sambungnya. Di tahun depan sendiri, Hartopo tetap akan menganggarkan hibah ini. Beserta hibah-hibah lainnya yang masuk program kerjanya. ”Tahun ini kan sumbernya dari APBD dan sebagian kecil dari Baznas karena kurang anggarannya, nah ini nanti kami akan evaluasi di tahun depan supaya bisa terkover semua di anggaran daerah,” ungkapnya. Untuk pencairan dana bantuan tersebut, para marbut, imam, ataupun khotib di Kecamatan Kota Kudus bisa langsung dicairkan di pendapa. Sementara untuk marbut, imam, dan khotib di delapan kecamatan lain dilakukan di masjid besar di masing-masing kecamatan. Untuk pemuka agama lain seperti Kristen, Katolik, Konghuju, Hindu, dan Budha, pencairannya dilakukan di Kantor Kementerian Agama masing-masing kecamatan. https://youtu.be/ZBd578GuMeg Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar