Jumat, 29 Maret 2024

10 Kg Sabu Disita, 5 Tersangka Jaringan Narkotika Indonesia-Laos Terancam Hukuman Mati

Murianews
Rabu, 23 November 2022 17:14:17
Polda Jatim saat melakukan jumpa pers jaringan narkotika Indonesia-Laos. (Beritajatim.com)
Murianews, Surabaya – Lima kurir sabu yang diamankan Polda Jatim resmi di dua tempat berbeda, yakni di Jakarta dan Surabaya resmi menjadi tersangka. Kelima tersangka yang masuk jaringan narkotika Indonesia-Laos itu bahkan terancam hukuman mati setelah. Hal itu setelah kelimanya disangkakan melanggar pasal pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca: Bongkar Jaringan Narkotika Indonesia-Laos, 5 Orang Jadi Tersangka ”Dengan pasal tersebut, kelimanya terancam pidana hukuman mati,” kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian seperti dikuti Beritajatim.com, Rabu (23/11/2022). Kelima kurir tersebut, lanjut Dirnarkoba Polda Jatim, masih dalam satu jaringan. Dari total barang bukti 10 kg, dua orang bertugas mengedarkan ke Jakarta dan tiga orang di Surabaya. ”Jadi dibagi 5 kilogram masing-masing kota. Kami amankan di Jakarta tersangka HD dan RZ. Lalu, di Surabaya ada AZ, SG dan RM,” terangnya. Arie menambahkan, ungkap kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Mereka mendapati informasi jika akan ada narkotika masuk ke Surabaya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bea cukai. ”Ini jaringan sudah lumayan lama. Sudah dua tahun. Untuk ungkap peredaran narkoba dari Laos-Indonesia sudah dua kali ini kami ungkap,” tegasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga

Komentar