Kamis, 28 Maret 2024

Pendaftaran PPK Kota Magelang Dibuka, Ini Syaratnya

Murianews
Rabu, 23 November 2022 16:42:42
Ilustrasi. KPU Kota Magelang
Murianews, Magelang – Penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 Kota Magelang dibuka. Saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan hingga 29 Oktober 2022. Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ignatius Bambang Sarwodiono mengatakan pendaftaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PPK di masing-masing kecamatan. ”Di masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang yang ditetapkan, namun ada 5 orang cadangan jika sewaktu-waktu ada pergantian,” katanya seperti dikutip Detik Jateng, Rabu (23/11/2022). Ignatius menjelaskan, saat ini rekrutmen PPK sudah dibuka dimulai 20 November. Sesuai rencana, mereka yang terpilih akan dilantik tanggal 4 Janiari 2023. ”Pendaftaran sudah dibuka mulai 20 hingga 29 November. Kalau berjalan sesuai rencana, mereka akan dilantik tanggal 4 Januari 2023. Nanti PPK sebelum dilantik, kita mulai proses pembentukan PPS (panitia pemungutan suara),” kata Ignatius. Ia menyebutkan, bagi warga yang hendak mendaftar dipersilahkan dengan memenuhi persyaratan yang ada. Antara lain WNI, usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, setia kepada Pancasila. Selain itu juga harus mempunyai integritas, jujur dan adil, tidak mempunyai penyakit komorbid (dikuatkan dengan surat keterangan kesehatan). ”Ada yang berbeda di dalam pendaftaran kalau tahun-tahun sebelumnya, sekarang online. Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc). Ini online jadi 24 jam, daftar bisa dari rumah tidak datang ke KPU, cuman nanti saat hard copy itu diserahkan sebelum dilaksanakan tes tertulis,” ujarnya. Dalam prosesnya, lanjutnya, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu dan mengunggah surat pernyataan, ijazah, KTP, pas foto, surat kesehatan. ”Setelah dicek administrasi lolos, nanti diumumkan untuk tes tertulis," tuturnya. Ia menambahkan, untuk PPK ini di masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang yang ditetapkan, namun ada 5 orang cadangan. ”Otomatis di masing-masing kecamatan membutuhkan 10 orang yakni 5 orang ditetapkan dan 5 kalau ada PAW (penggantian antarwaktu),” kata dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik Jateng

Baca Juga

Komentar