Jumat, 29 Maret 2024

Bus Sekolah Pemkab Kudus Masih Nganggur

Yuda Auliya Rahman
Senin, 21 November 2022 14:03:36
Dua bus sekolah yang dimiliki Dishub Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Larangan berkendara bagi siswa sekolah berusia di bawah umur di Kudus bertujuan demi keselamatan dan kebaikan berbagai pihak. Namun, di sisi lain hal tersebut menjadi dilematis bagi sekolah di pinggiran yang sulit angkutan umum. Pemkab Kudus mempunyai dua unit bus sekolah yang berada di Dinas Pehubungan (Dishub) Kudus. Dua unit bus ini merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan pada 2019 dan 20220 lalu. Namun hingga kini belum dioperasikan untuk kepentingan antar jemput siswa sekolah. Sekretaris Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, akan merapatkan terlebih dahulu mengenai operasional bus sekolah bagi siswa yang berada di pinggiran tersebut. ”Kami rapatkan internal dulu, lalu berlanjut akan rapat dengan stakeholder terkait, seperti Polres hingga Dinas Pendidikan. Memang itu solusi bagus, tapi harus benar-benar terakomodir di sana ada siswa yang kami angkut ke sekolah, jangan sampai kosong," katanya, Senin (21/11/2022). Baca: Polres Kudus Tegas Larang Pelajar Bawah Umur Bawa Kendaraan Motor ke Sekolah Bus sekolah tersebut, memiliki kapasitas 19 penumpang. Pihaknya tak menampik jika selama ini operasional bus sekolah masih menjadi kendaraaan hal-hal insidentil. Terlebih, memang belum ada permintaan wilayah sekolah yang ingin diantar jemput menggunakan bus sekolah. Lokasinya dinilai masih bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan pribadi. ”Bus sekolah selama ini buat evakuasi korban banjir, buat akses lewat banjir bagi anak sekolah atau pekerja, dan yang terakhir itu untuk angkut pasien Covid-19 ke Donohudan," ungkapnya. Baca: Disdik Kudus Keluarkan Edaran Larangan Pelajar di Bawah Umur Bawa Motor Sebelumnya Polres Kudus mengeluarkan larangan tegas kepada siswa di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor  ke sekolah. Larangan ini juga berlaku bagi siswa di daerah pinggiran yang rata-rata membawa motor ke sekolah meski belum mempunyai SIM. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kudus juga telah mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah agar tak mengizinkan siswa di bawah umur ke sekolah membawa sepeda motor.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar