Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Polio Sebagai Kejadian Luar Biasa

Murianews
Sabtu, 19 November 2022 12:28:52
Ilustrasi Polio (Pixabaycom)
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan bahwa polio adalah sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini menyusul adanya anak 7 tahun di Pidie Aceh yang tiba-tiba lumpuh karena polio. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu Kemenkes RI menjelaskan, status KLB untuk penyakit polio memang akan ditetapkan meski baru ada temuan 1 kasus. Menurutnya, pasien di Aceh tersebut mengalami pengecilan di paha dan betis. Pasien tersebut juga kini dalam kondisi bisa berjalan meskipun tertatih-tatih. Baca: Ditemukan Kasus Polio di Pidie Aceh, Bocah 7 Tahun Mendadak Lumpuh ”Anak itu mengecil di bagian otot, paha, dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi. Tidak memiliki riwayat perjalanan, kontak, dan ada perjalanan ke luar, nggak ada,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Sabtu (19/11/2022). Maxi juga menyebut, Indonesia telah mendapatkan sertifikasi eradikasi polio pada 2014. Artinya, dengan ada satu temuan kasus di Aceh kini, polio dinyatakan sebagai KLB. Terlebih, jenis virus yang ditemukan pada pasien di Aceh adalah polio tipe 2, mengacu pada sequencing di laboratorium Biofarma. ”Jadi 1 kasus itu harus dinyatakan KLB karena Indonesia sudah menyatakan eradikasi, tapi ternyata masih ada virus polio liar yang ada. Apalagi tipe 2. Tipe 2 ini dianggap sudah tereradikasi,” pungkas Maxi.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik. com

Baca Juga

Komentar