Jumat, 29 Maret 2024

Ugal-ugalan Sambil Tenteng Senjata, 3 ABG Sragen Ditangkap Polisi

Murianews
Jumat, 18 November 2022 21:03:13
Polisi menunjukkan barang bukti dalam aksi konvoi ugalan-ugalan membawa senjata di Sragen yang sempat viral di media sosial saat jumpa pers di Mapolres setempat pada Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)
Murianews, Sragen – Tiga Anak Baru Gede (ABG) di Sragen diamankan Polres Sragen setelah mengendarai motor ugal-ugalan sambil menenteng senjata tajam. Dari ketiga ABG tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Wakapolres Sragen Kompol Iskandar mengatakan ketiga ABG tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum juga telah berlangsung. ”Iya ketiganya sudah jadi tersangka. Ketiganya juga masih remaja Masing-masing yakni D (18), G (15) dan D (14),” katanya saat jumpa pers seperti dikutip Solopos.com, Jumat (18/11/2022). Sebelum menetapkan tiga tersangka tersebut, lanjutnya, polisi sempat menangkap sembilan orang yang diduga pelaku dalam konvoi ugal-ugalan tersebut. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya tiga orang yang jadi tersangka. Wakapolres menyebutkan, awalnya Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, para remaja ini berkumpul di angkringan Raharja. Kemudian pada Minggu (13/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, remaja tersebut konvoi di jalan. ”Setibanya di ring road utara, tepatnya di depan Hotel Palma Sragen, para pelaku ini melancarkan aksi dengan cara mengayun-ayunkan senjata tajam berupa celurit ataupun tongkat pemukul ke warga yang berpapasan,” terang Iskandar. Aksi tersebut direkam dan diviralkan di media sosial. Tujuannya untuk menunjukkan eksistensi mereka di Sragen. Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan sebelum beraksi di ring road utara, para remaja tersebut sempat diolok-olok saat nongkrong di angkringan. ”Pada Sabtu pukul 21.00 WIB,  tiga pelaku dan enam temannya nongkrong di angkringan Raharja. Tidak lama kemudian ada gerombolan lainnya yang mengendarai sepeda motor yang berjumlah sekitar sepuluh orang yang lewat di depan angkringan tersebut,” terang Lanang. Salah satu tersangka, yakni D, tidak terima dengan gerombolan tersebut dan menyuruh G untuk mengambil celurit di rumahnya. Sementara D mengambil tongkat baseball yang berada di gerobak angkringan tersebut. ”Setelah itu, semuanya melakukan konvoi untuk mencari gerombolan tersebut dari angkringan menuju ke timur sampai di simpang tiga RSUD, kemudian belok kiri menuju ring road utara,” terang Lanang. Tongkat baseball tersebut juga remuk karena diayunkan ke badan truk. Hal ini bertujuan untuk menakuti orang yang berpapasan. Namun tidak ada korban dalam kejadian ini. Saat ini belum ada penahanan para tersangka. Sementara itu, barang bukti dalam aksi ini adalah satu sabit warna hitam, satu buah tongkat baseball warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario , dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam merah. Atas aksi para pelaku terancam maksimal sepuluh tahun penjara, karena dugaan pemilikan senjata tajam dan senjata pukul berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar