Jumat, 29 Maret 2024

UMP Yogyakarta Diumumkan 28 November, Sultan: Kalau UMK Desember

Murianews
Jumat, 18 November 2022 20:55:08
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (15/5/2020). (Foto: dok Humas Pemda DIY)
Murianews, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 28 November mendatang. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilaksanakan di Bulan Desember. Tepatnya pada tanggal 7 Desember atau kurang lebih satu pekan setelah UMP diumumkan. ”Untuk UMR (UMP) tanggal 28 (November) kalau ndak salah, UMK-nya tanggal 7 Desember,” kata Sri Sultan seperti dikutip Detik Jateng, Jumat (18/11/2022). Baca: Terasa Hingga Yogyakarta, Gempa Cilacap Tak Berpotensi Tsunami Jika mengacu pada PP Np 36 Tahun 2021 seharusnya UMP dan UMK disampaikan pada Senin (21/11/2022) pekan depan. Namun, Pemda DIY baru akan menyampaikan UMK Yogyakarta 2023 pada Desember mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji membenarkan informasi tersebut. Aji menyebut hal itu diputuskan setelah adanya rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). ”Rapat bersama Mendagri dan Menaker yang pada intinya ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian dengan PP 36 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya,” ujarnya. Baca: 13 Anak di Yogyakarta Alami Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Ia pun menjelaskan, hasil rapat tersebut akan segera disosialisasikan oleh Kadisnaker bersama dengan Dewan Pengupahan, baik itu Apindo dan serikat buruh yang ada di Provinsi maupun Kabupaten. Terkait perubahan formula penentuan UMP dan UMK tersebut, Aji menjelaskan akan ada Permenaker baru sebagai pengganti PP 36 tahun 2021 yang akan mengatur perubahan formula penentuan besaran UMP dan UMK. ”Kalau dulu di PP 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana,” jelasnya. Dari Permenaker baru tersebut, Aji menjelaskan nantinya ada koefisien yang akan dipakai untuk menentukan besaran UMP dan UMK. Terkait berapa besaran UMK dan UMP sendiri, Aji masih belum bisa menentukan. ”Kita masih belum bisa menentukan karena nanti kita harus berembuk dulu koefisien yang dipakai seperti apa, kita kan perlu angka dari BPS dulu. Kita akan segera lakukan pertemuan-pertemuan lagi, tentu kita tidak bisa kan melakukan putusan sepihak,” tutupnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik Jateng

Baca Juga

Komentar