Jumat, 29 Maret 2024

BPOM Ungkap Dua Industri Farmasi Tersangka Cemaran Etilen Glikol pada Sirop

Murianews
Kamis, 17 November 2022 14:55:48
Kepala BPOM saat mengumumkan dua perusahaan farmasi yang gunakan etilen glikol (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap ada dua industri farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut miterius pada anak. Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua industri farmasi ini telah dilakukan proses penyidikan dan kini ditetapkan sebagai tersangka. ”Keduanya yakni, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Detik.com, Kamis (17/11/2022). Baca: Jaksa Agung Turun Tangan, Bantu BPOM Usut Kasus Gagal Ginjal Akut Sementara itu perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirop dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman, masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. ”PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka,” terangnya. Lebih lanjut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar