Kamis, 28 Maret 2024

Tak Terima Dimutasi, 14 Sekdes di Demak Gugat Bupati

Murianews
Rabu, 16 November 2022 18:47:49
Bupati Demak Eisti'anah. (Detik Jateng/Mochamad Saifudin)
Murianews, Demak – Bupati Demak Eisti’anah digugat 14 sekretaris desa (Sekdes) berstatus pegawai Negeri Sipil (PNS). Gara-garanya, mereka tak terima dimutasi dari jabatannya. Belasan sekdes tersebut pun meminya Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak bisa dicabut dan dibatalkan. Sukarman, Kuasa hukum 14 sekdes mengatakan, gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ia pun menilai proses mutasi para perangkat desa itu tidak sesuai dengan ketentuan. Baca: Ayah Bupati Demak Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RSUD Sunan Kalijaga ”Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya seeprti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022). Ia menjelaskan, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara, dasar hukum yang digunakan Bupati Demak dalam melakukan mutasi itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Ini kan salah. Harusnya mutasi itu bisa dibatalkan,” terangnya. Sukarman pun menuding ada dugaan suap dan praktik jual beli jabatan di balik proses mutasi 14 sekdes di Demak tersebut. Untuk itu, ia meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan dan mencabut SK mutasi tersebut. ”Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah,” ungkapnya. Para sekretaris desa tersebut meminta Komisi Yudisial membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar