Kamis, 28 Maret 2024

46 Security PG Trangkil Pati Belum Dapat Kompensasi, Nilainya Rp 99,6 Juta

Umar Hanafi
Senin, 14 November 2022 13:26:54
Mediasi antara PG Trangkil, PT DAS Surabaya, kuasa hukum serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Pati – Kompensasi habisnya kontrak senilai Rp 99,6 Juta milik puluhan pegawai outsourcing PT Diana Abadi Santosa (PT DAS) Surabaya yang ditempatkan di PT Kebon Agung Unit PG Trangkil Pati belum dibayarkan hingga kini. Kuasa Hukum para pegawai itu, Bambang Heru Sukamtono memaparkan selepas terbitnya PP 35 tahun 2020 tentang pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, karyawan kontrak yang masa kontraknya berakhir berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan gajinya. Uang itu sebagai kompensasi atas selesainya masa kontrak. ’’Namun hingga saat ini PT DAS Surabaya belum memberikan upah kompensasi. Mereka akan bayar kalau PG Trangkil sudah membayar. Kemarin dipanggil dan mengaku belum membayar,’’ kata dia. Baca: Puluhan Emak-Emak di Pati Dilatih Pertolongan Pertama pada Henti Jantung Pegawai yang belum mendapatkan kompensasi sebanyak 46 orang. Mereka bekerja sebagai security sejak 2017 lalu. Sebenarnya kontrak belaku satu tahun namun mereka dikontrak lagi setiap tahunnya. Saat ini mereka masih ditempatkan di PG Trangkil. ’’Tunggakan upah kompensasi ini sebanyak 14 bulan atau sejak November 2020 hingga Desember 2021. Sebanyak 46 security yang belum mendapatkan kompensasi mereka,’’ ujar dia. Pada Jumat (11/11/2022) kemarin, mediasi antara PG Trangkil, PT DAS Surabaya, Kuasa hukum serta Dinas Ketenagakerjaan digelar. Namun tidak menuai hasil yang memuaskan. ’’Maka dari itu, kami minta ada mediasi ulang terkait tuntutan pembayaran kompensasi tahun 2021 sebesar Rp 99.603.000,’’ ucapnya Pihaknya juga menuntut kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 87.263.029 untuk dibayarkan. Pihaknya khawatir kompensasi tahun 2022 juga nunggak seperti saat ini. ’’Bila tidak ada kejelasan, maka klien akan mengirim surat pemberitahuan ke PT DAS untuk mogok kerja selama 1 bulan mulai 1 Desember,’’ pungkas dia. Ketika dikonfirmasi, PT DAS Surabaya belum menjawab pesan singkat dan belum merespon telepon dari Murianews. Sementara itu, pihak PG Trangkil mengaku akan memberikan tanggapan usai ada konfirmasi dari pihak PT DAS Surabaya.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar