Kamis, 28 Maret 2024

Alasan Ekonomi Dominasi Pengunduran Diri Calon Haji di Boyolali

Murianews
Sabtu, 12 November 2022 15:03:12
Foto: Ilustrasi (pixabay.com)
Murianews, Boyolali – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali, Sauman mengaku alasan ekonomi menjadi faktor utama yang mendominasi pengunduran diri 115 calon haji asal Kabupaten Boyolali. Total, terdapat 60 calon haji yang mundur karena faktor ekonomi yang dialami keluarga calon jemaah. Selain itu, 50 calon haji lainnya meninggal dunia, dan lima sisanya mengalami sakit permanen. ”Total ada 115 calon haji yang mengundurkan diri. Paling banyak karena factor ekonomi,” tegasnya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (12/11/2022). Sauman menyebutkan, jumlah tersebut merupakan jumlah yang terakumulasi hingga Rabu (9/11/2022). Ia pun tak menampik adanya kemungkinan penambahan jemaah yang mengundurkan diri hingga akhir tahun nanti. Baca: Nunggu Hingga 30 Tahun, 8 Ribu Calon Haji di Jateng Mengundurkan Diri ”Kalau sampai akhir tahun nanti mungkin bisa bertambah. Tapi semoga tidak. Kami dari Kemenag juga menjelaskan, kalau calon jemaah meninggal bisa digantikan keluarga. Cuman keputusan berada di masing-masing. Ingin mundur atau lanjut kami tak bisa memaksa,” terangnya. Saat disinggung apakah pencabutan berhubungan dengan masa tunggu haji yang semakin lama, Sauman mengaku tidak bisa memberikan pernyataan yang berhubungan dengan hal tersebut. ”Karena dari berkas yang kami terima, dan ada surat resmi permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kemenag Boyolali yang disertai alasan. Nah, alasan dibatalkan itu ada tiga, yaitu meninggal, sakit, dan ekonomi,” jelasnya. Meski begitu, Sauman mengatakan pada Januari hingga Oktober 2022 sudah ada 882 warga yang mendaftarkan haji. Melihat jumlah tersebut, ia menilai masyarakat masih antusias untuk menjalankan ibadah haji. Ia menyebut jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya, akan tetapi tidak signifikan. Bahkan, ia menginformasikan pendaftar haji pada 2022 ini cenderung adalah warga muda. Ada juga pendaftar yang baru berumur 12 tahun. ”Umur 12 tahun itu sudah boleh mendaftar. Dan ada yang berumur 12 tahun itu mendaftar, tapi yang mendaftarkan orang tuanya. Untuk masa tunggunya kisaran 31 – 32 tahun,” jelasnya. Baca: Kemenang Catat 115 Calon Haji Asal Boyolali Mengundurkan Diri Saat disinggung terkait adakah calon jemaah haji yang mendaftar untuk kali kedua, Sauman mengatakan tidak ada. Ia mengatakan sistem akan otomatis menolak ketika mendaftarkan orang yang pernah berhaji dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Ia juga mengatakan sejak 2016, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat luas. ”Sekarang aturannya sepuluh tahun baru boleh mendaftar. Jadi misal 2022 sudah haji, baru sepuluh tahun lagi bisa mendaftar haji. Ketika belum sepuluh tahun, maka otomatis tertolak sistem,” ujarnya. Sauman mengimbau bagi umat muslim yang sudah memiliki niat untuk ibadah haji dan memiliki biaya untuk setoran awal agar segera mendaftarkan diri di PLHUT Kemenag Boyolali.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar