Kamis, 28 Maret 2024

Asyik Berduaan di Kos-kosan, Delapan Pasangan Tak Sah Diciduk Satpol PP Pati

Umar Hanafi
Jumat, 11 November 2022 14:44:21
Razia pasangan tak sah oleh Satpol PP Kabupaten Pati. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Pati – Delapan pasangan muda-mudi terpaksa diciduk dan dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (10/11/2022) malam. Mereka terpaksa diamankan lantaran diduga berbuat tak senonoh dengan pasangan tidak sahnya di kamar sebuah kos-kosan. Mirisnya, salah satu pasangan yang diamankan diketahui masih berusia 16 tahun. Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Endang Sulistiyani mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihaknya menggelar agenda razia di sejumlah kos-kosan. ’’Dari razia kos ditemukan sebanyak delapan pasangan tidak suami istri yang berada di kamar kos. Pasangan ini langsung kami amankan di Kantor Satpol PP,’’ ujar Endang. Baca: Gerebek Kos-kosan dan Salon di Juwana, Yang Didapati Satpol PP Pati Bikin Ngelus Dada Endang menambahkan, mereka yang terjaring razia diberi pembinaan Satpol PP Pati. Kemudian, orang tua mereka dipanggil untuk menjemput anaknya yang diamankan. ’’Untuk para pasangan ini, kami lakukan pembinaan dan pendataan. Kemudian orang tua atau yang bertanggung jawab berkewajiban menjemput mereka untuk dibawa pulang,’’ tutur dia. Selain merazia kos-kosan, Satpol PP juga melakukan razia di salah satu karaoke di Pati. Dari agenda itu Satpol PP berhasil mengamankan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi sebanyak 11 botol.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar