Jumat, 29 Maret 2024

Buruh Ramai-ramai Tolak Usulan Pengusaha Tentang ”No Work No Pay”

Murianews
Jumat, 11 November 2022 13:26:41
Said Iqbal Presiden KSPI (CNNIndonesia.com)
Murianews, Jakarta – Para buruh kompak menolak usulan pengusaha terkait no work no pay (Tidak bekerja, tidak dibayar) yang diajukan ke DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para buruh menilai jika usulan tersebut hanya alibi para pengusaha menjelang kenaikan upah minimum pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan para pengusaha itu melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu, upah buruh bersifat bulanan, bukan upah harian. ”Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok. Dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan jika upah buruh harus tetap dibayar,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/11/2022). Baca: Hindari Gelombang PKH, Pengusaha Usul "Work No Pay" ke Kemnaker Menurutnya, dengan perjanjian jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, lanjutnya, buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. ”Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” tegasnya. Selain itu, buruh juga menolak kenaikan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, PP itu merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Baca: Kemnaker Antisipasi PHK Saat Adanya Resesi Global 2023 Said mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP tersebut juga bersifat inskonstitusional. ”Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen,” ujar Said Iqbal.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar