Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Pastikan 173 Guru Honorer di Karanganyar Lolos PPPK Tahun Ini

Murianews
Kamis, 10 November 2022 20:33:04
Ilustrasi Para pelamar CPNS Blora formasi tahun 2019 menjalani tes SKD. (MURIANEWS/Istimewa)
Murianews, Karanganyar – Pemkab Karanganyar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar memastikan 173 guru honorer lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pasalnya, ratusan guru honorer tersebut lolos seleksi pada 2021 dan belum terakomodasi pada PPPK sebelumnya. Sesuai rencana, para guru ini akan ditempatkan di sekolah yang telah ditentukan oleh sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). ”Ada 173 guru yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi tahun lalu, tetapi belum dapat formasi. Sesuai dengan kebijakan nasional, mereka otomatis akan diterima sebagai PPPK guru dalam rekrutmen tahun ini,” kata Kepala BKPSDM Karanganyar Suprapto seperti dikutip Solopos.com, Kamis (10/11/2022). Baca: Boyolali Buka 432 Formasi PPPK, Ini Daftarnya Ia menjelaskan ketika memasukkan data mereka pada pendaftaran seleksi PPPK guru tahun ini melalui aplikasi BKN, data mereka sudah otomatis akan muncul di informasi penerimaan. Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga memunculkan lokasi penempatan guru yang bersangkutan. Penempatan ini didasarkan atas kebutuhan/lowongan di sekolah bersangkutan. ”Kalau di sekolah yang diminati sejak awal ada lowongannya, guru yang bersangkutan akan ditempatkan di situ. Tapi kalau di sekolah yang diminati sejak awal ini tidak ada kekosongan, maka guru akan ditempatkan di sekolah lain yang ada lowongannya. Tapi tentunya tetap ada pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka 548 lowongan PPPK guru. Lowongan ini berlaku untuk pendaftar prioritas dan pendaftar umum. Baca: Kabar Gembira! Guru Honorer Madrasah di Pati Bakal Dapat Insentif Lowongan tersebut disiarkan dalam surat Pengumuman Nomor 800/5.954.22/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebutuhan PPPK guru tersebut berada pada jenjang SD dan SMP. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah kecamatan di Karanganyar. Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ini dibuktikan dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan. Usia ini juga akan secara otomatis terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar