Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 8-21 November, Seluruh Daerah Level I

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Mulai 8 21 November Seluruh Daerah Level I

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)

Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Perpanjangan ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, dalam perpanjangan PPKM antara Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mempunyai durasi waktu yang berbeda. Untuk PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM ini adalah untuk menekan laju Covid-19.

Baca: Covid-19 Ngamuk Lagi, Luhut: Gunakan PPKM Level 

”Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Safrizal mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus siaga terhadap ancaman lonjakan kasus virus corona.

Sebagaimana imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan.

Baca: PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1 

Warga juga diimbau untuk segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari berbagai ancaman subvarian Corona baru.

”Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Safrizal.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Ruangan komen telah ditutup.